
Akreditasi Program Studi dan Pergutruan Tinggi sebagai bentuk akuntabilitas publik
merupakan upaya yang sangat strategis guna menjamin kelayakan dan pencapaian
mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara
Pendidikan Tinggi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi. Hasil Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang
dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri atau pun Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, merupakan cermin dari kualitas mutu penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pendidikan Tinggi.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang belum memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi akan dinyatakan tidak terakreditasi dan oleh karenanya, dinyatakan tidak layak
dan hasil dari proses pendidikan yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh
Menteri. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah memenuhi dan
melampaui standar nasional pendidikan tinggi akan dinyatakan dengan peringkat “baik”,
“baik sekali” dan tertinggi “unggul”.
Untuk memperoleh peringkat akreditasi tersebut, Program Studi dan Perguruan Tinggi
mengajukan permohonan kepada lembaga penjaminan mutu eksternal, Lembaga
Akreditasi Mandiri ataupun Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan
menyusun Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja, sesuai dengan instrumen yang
telah disusun oleh Lembaga Akreditasi Mandiri dan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Instrumen-instrumen akreditasi tersebut telah terbakukan dan tersosialisasikan secara
massif oleh kementerian dan atau lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk
melaksanakan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi. Meskipun
demikian, masih terdapat unit-unit penyelenggara pendidikan tinggi yang mengalami
kesulitan dan kesalahan dalam menyusun Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja
yang baik, sesuai dengan kaidah, kriteria dan dimensi penilaian yang telah ditetapkan.
Akibat dari kesulitan dan kesalahan tersebut, Program Studi atau Perguruan Tinggi tidak
mampu memproyeksikan kapasitas institusional dan efektivitas program pendidikan
yang telah dilaksanakan secara optimal. Karenanya, adanya pendampingan secara
intensif terhadap Unit Penyelenggara Pendidikan Tinggi dalam penyusunan borang
akreditasi program studi maupun perguruan tinggi, baik laporan evaluasi diri maupun
laporan kinerja, terlebih lagi setelah adanya perubahan instrumen akredidasi, dari 7
(tujuh) standar menjadi 9 (sembilan) kriteria, perlu dilakukan secara terus menerus.
Melalui pendampingan secara intensif terhadap penyusunan borang akreditasi, mampu
menghindarkan penilaian terhadap kelayakan dan pencapain mutu penyelenggaraan
pendidikan tinggi yang dilakukan oleh unit penyelenggara, hanya berdasarkan
kekurangan dan kesalahan dalam menyusun laporan evaluasi diri dan laporan kinerja,
bukan berdarkan kondisi obyektif yang telah dilaksanakan dan dihasilkan oleh unit
penyelenggara dalam mengembangkan lembaga dan meningkatkan program
pendidikan.
Kediri, 17-19 November 2022